Produk Hukum Daerah Harus Berkualitas, Tidak Multi Tafsir
By Abdi Satria
nusakini.com-Demak--Dalam rangka pembuatan produk hukum daerah, harus diperhatikan beberapa hal. Selain dasar hukumnya harus pasti, juga harus melalui proses yang benar dan akurat. Sehingga akan menghasilkan produk hukum yang berkualitas, meliputi kualitas konten yang diukur dengan pemakaian produk hukum yang relatif lama serta tidak menimbulkan multi persepsi.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Singgih Setyono pada kegiatan pembekalan materi penyusunan produk hukum daerah kepada perangkat daerah kabupaten Demak di Ballroom Wakil Bupati, Selasa (17/3). Menurutnya, membangun produk hukum berkualitas memiliki peran yang luar biasa.
“Produk hukum yang berkualitas memiliki kriteria regulasi tertib, tidak tumpang tindih, mampu mengatur lebih baik serta menjadi multisistem yang kuat untuk perubahan dalam artian aturan yang dibuat memiliki kaitan dengan peraturan yang lain,” jelas sekda.
Lebih lanjut, Sekda menjelaskan terdapat beberapa syarat untuk membuat produk hukum berkualitas, yaitu Sumber Daya Manusia (SDM) yang mempunyai knowledge, skill, attitude yang baik. SDM yang memiliki integritas, jujur tidak punya kepentingan pribadi dan bertanggungjawab.
“Selain itu sarana prasarana yang memadai, referensi yang valid, data informasi yang update, anggaran yang cukup, strategi dan proses yang jitu, serta target produk yang berkualitas,” imbuhnya.
Wakil Bupati Joko Sutanto mengungkapkan, produk hukum daerah yang dibuat harus melindungi tugas yang tercantum dalam tugas pokok fungsi masing-masing perangkat daerah.
“Dengan hasil produk hukum daerah, kita terselamatkan dari ancaman. Dalam hal ini tidak ada multitafsir, sehingga jelas pelaksanaannya. Ada kepastian hukum,” ungkapnya.
Joko menegaskan produk hukum daerah yang dibuat jangan sampai bertentangan dengan peraturan diatasnya, sehingga dibutuhkan pemikiran dari masing-masing perangkat daerah untuk penyusunannya.(p/ab)